Profil
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III
Tugas & Fungsi
Melaksanakan:
-
Pengaturan kegiatan penerbangan
-
Pengendalian operasional bandar udara
-
Pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan
Fungsi Utama
Berikut adalah fungsi-fungsi strategis Otban Wilayah III:
1. Menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai regulasi nasional dan internasional
2. Melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian bandar udara
1. Menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai regulasi nasional dan internasional
3. Melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran
4. Melaksanakan pembinaan penerbangan secara terkoordinasi dengan instansi terkait
5. Mendorong kelancaran arus perpindahan orang dan barang melalui transportasi udara yang aman, cepat, dan efisien
4. Melaksanakan pembinaan penerbangan secara terkoordinasi dengan instansi terkait
5. Mendorong kelancaran arus perpindahan orang dan barang melalui transportasi udara yang aman, cepat, dan efisien