Sejarah
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Juanda - Surabaya
Sejarah
Seiring dengan perkembangan dibidang penerbangan dan adanya berbagai penyempurnaan pada bidang regulasi penerbangan, maka pada tahun 2011 Administrator Bandar Udara mengalami perubahan nomenklatur seperti yang diatur dlam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 41 TAHUN 2011, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara, yang ditanda tangani oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberipada tanggal 31 Maret 2011. Kantor Otoritas Bandar Udara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 41 Tahun 2011 jumlahnya mengalami penambahan yang semula hanya terdapat di 5 (lima) propinsi ditingkatkan jumlahnya yang tersebar pada 10 (sepuluh) propinsi dengan wilayah kerja meliputi beberapa bandar udara Unit Penyelenggara Bandar Udara. Otoritas Bandar Udara Wilayah III @Otban3Surabaya Kesepuluh Kantor Otoritas Bandar Udara tersebut adalah Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I. Soekarno Hatta Banten, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, Kantor Otoritas Dandar Udara Wilayah III. Juanda Surabaya, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Ngurah Rai Bali, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Hasanuddin Makasar, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Minangkabau Padang, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Sepinggan Balikpapan, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Sam Ratulangi Manado, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX Rendani Manokrari, dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X. Mopah Marauke. Adapun tugas dan fungsi Kantor Otoritas Bandar Udara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 41 TAHUN 2011 adalah melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara dalam wilayah kerjanya.