Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

TUGAS & FUNGSI PPID

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PPID PELAKSANA UPT

TANGGUNG JAWAB WEWENANG
  1. menyediakan informasi secara baik dalam efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi; dan
  4. mengkoordinasikan setiap unit/ satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan informasi.
  1. memberikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  2. mengajukan usulan daftar informasi publik dan informasi dikeculikan kepada PPID Utama;
  3. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh informasi secara fisik yang meliputi: 1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan 3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi;
  4. menolak permohonan informasi dengan apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/ rahasia dengan disertai alasan;
  5. melaporkan perkembangan pelayanan informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
  6. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
  7. menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi;
  8. menugaskan pejabat fungsional dan/ atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/ atau memutakhirkan informasi;
  9. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi; dan
  10. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada lingkup unit kerjanya.