Tugas dan Fungsi PPID
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
TUGAS & FUNGSI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kantor UPBU Kelas III Stevanus Rumbewas memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai regulasi.
Melakukan pengelolaan informasi publik secara profesional dan transparan.
Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan layanan informasi berbasis digital secara berkelanjutan.
Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Tanggung Jawab Utama
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kantor UPBU Kelas III Stevanus Rumbewas memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai regulasi.
Fungsi Operasional
Melakukan pengelolaan informasi publik secara profesional dan transparan.
Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan layanan informasi berbasis digital secara berkelanjutan.
Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Informasi Terkait
Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara