Lewati ke konten utama
Semua 1 menit baca 154 dilihat

PPID UPBU Silampari Hadirkan Layanan Informasi Publik yang Transparan dan Mudah Diakses

PPID UPBU Silampari Hadirkan Layanan Informasi Publik yang Transparan dan Mudah Diakses
Klik untuk perbesar

Lubuklinggau, 01 September 2026 — Kantor UPBU Silampari terus berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bandara Silampari. Kehadiran layanan PPID memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelenggaraan dan pelayanan di lingkungan UPBU Silampari dapat mengajukan permohonan informasi melalui kanal resmi PPID. Permohonan dapat dilakukan melalui website PPID UPBU Silampari maupun melalui surat elektronik.

Dalam memberikan pelayanan secara langsung, PPID Silampari menetapkan jadwal pelayanan pada Senin hingga Kamis pukul 09.00–12.00 WIB dan 13.00–15.00 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–15.00 WIB.

Untuk mengajukan permohonan informasi, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu fotokopi KTP, mengisi formulir permohonan informasi, menjelaskan informasi yang dibutuhkan, serta mencantumkan penggunaan informasi untuk kepentingan sendiri atau lembaga.

Masyarakat dapat menghubungi PPID Silampari melalui:

Melalui layanan PPID, UPBU Silampari berupaya memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi dengan pelayanan yang jelas, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Mudah Diakses — PPID UPBU Silampari siap melayani masyarakat.

Artikel diperbarui terakhir: 01 September 2026

Bagikan: