Tugas dan Fungsi

TUGAS 
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial


FUNGSI 
  • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
  • Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, fasilitas sisi udara, fasilitas sisi darat dan alat-alat besar Bandar udara serta fasilitas penunjang;
  • Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, fasilitas sisi udara, fasilitas sisi darat, dan alat-alat besar Bandar udara serta fasilitas penunjang;
  • Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (Slot time);
  • Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, cabin, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
  • Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
  • Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar udara;
  • Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan Bandar udara;
  • Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum dan hubungan masyarakat; dan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Terakhir diperbarui: 14 Mar 2026