Tugas dan Fungsi PPID
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
Struktur Organisasi
PPID Utama
Manager Informasi
-
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Manager Sistem Informasi
-
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Manager Dokumentasi
-
Para Eselon II di lingkungan Sekretasi Jenderal Pengelola Dokumentasi
-
Para Eselon III di lingkungan Biro dan Pusat Sekretariat Jenderal
Petugas Informasi
-
Pegawai Biro dan Informasi Publik
PPID Pelaksana
Manager Informasi dan Dokumentasi
-
Sekretaris Inspektorat/Direktorat/Badan Pengelola Dokumentasi
-
Para Eselon II di lingkungan Inspektorat/Direktorat/Badan Pengelola Dokumentasi
-
Pegawai yang menangani bidang kehumasan di lingkungan Inspektorat/Direktorat/Badan Pengelola Dokumentasi
PPID Pelaksana UPT
Manager Informasi dan Dokumentasi
-
Pejabat Struktural yang memiliki tugas pokok dan fungsi ketatausahaan
Pengelola Dokumentasi
-
Pejabat Struktural/petugas yang membidangi kehumasan/ketatausahaan/data/program
Petugas Informasi
-
Pegawai yang menangani bidang kehumasan/ketatausahaan/data/program di lingkungan unit kerja

Informasi Terkait
Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara