Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi

Tugas
Kantor UPBU Kelas III Mukomuko mempunyai tugas yaitu memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan serta penyelenggaraan operasional bandar udara guna menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor UPBU Kelas III Mukomuko menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut:
  1. Melaksanakan pelayanan operasional penerbangan dan pengawasan terhadap kegiatan bandar udara guna mendukung terwujudnya transportasi udara yang aman dan nyaman;
  2. Menjamin terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  3. Melaksanakan pemeliharaan dan pengawasan fasilitas sisi udara, sisi darat, fasilitas listrik, mekanikal, elektronika, serta fasilitas penunjang operasional bandar udara lainnya;
  4. Memberikan pelayanan kepada penumpang, barang, kargo, pos, dan pengguna jasa bandar udara secara profesional dan optimal;
  5. Menyelenggarakan pelayanan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK) serta penanganan keadaan darurat yang terjadi di bandar udara;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan instansi pemerintah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya dalam mendukung kelancaran operasional bandar udara;
  7. Melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara (BMN), persuratan, serta pelaporan di lingkungan bandar udara.
Terakhir diperbarui: 24 Sep 2026