Tentang Bandara
Terakhir diperbarui: 09 Jun 2026
Struktur Organisasi
Sesuai dengan PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, bahwa Kantor UPBU Kelas III Marinda – Raja Ampat terdiri atas :
1) Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan
a. Urusan Tata Usaha;
b. Subseksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
1) Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, urusan
keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat,
koordinasi dengan instansiflembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan
pelaporan.
2) Subseksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat mempunyai tugas melakukan
2) Subseksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat mempunyai tugas melakukan
pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alatalat besar bandar udara serta fasilitas penunjang, pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC), penyusunan jadwal penerbangan (slottime), penyiapan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU), Aerodrome Manual, pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara, penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ ASP), Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/ AEP), dan contingency plan, pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, informasi penerbangan, pelaksanaan kerja sarna dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
3) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Terakhir diperbarui: 09 Jun 2026