Sejarah Singkat

Bandar Udara Malikussaleh Lhokseumawe terletak di Desa Pinto Makmur Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh yang berjarak +/- 30 Km dari Kota Lhokseumawe. Bandara ini mulai dibangun tahun 1973 oleh PT. Arun Natural Gas Liquefaction (NGL) yang adalah anak perusahaan dari PT. Pertamina.Bandara ini dirancang untuk “Bandara Khusus” yang difungsikan sebagai sarana transportasi bagi karyawan perusahaan guna kelancaran pembangunan dan pengelolaan Kilang Arun yang menghasilkan gas alam cair. Pada saat itu Bandara Malikussaleh secara rutin melayani penerbangan charter milik Pelita Air dengan penerbangan perdana pada tahun 1980-an, menggunakan pesawat jenis Beechrhaft, dan Dash 7 (seven) dengan rute Medan-Lhokseumawe. Pesawat hanya khusus digunakan oleh karyawan perusahaan PT. Arun NGL, namun sejak tahun 2002 penerbangan charter ini berhenti beroperasi. Karena alasan keamanan, pada 2003 “Bandara Khusus” ini mulai melayani penerbangan komersil menggunakan pesawat jenis Boeing 737 Jatayu dengan rute Polonia (Medan)-Malikussaleh (Lhokseumawe) yang masih dikelola oleh PT. Arun NGL. 
Penerbangan inipun hanya beroperasi selama 2 bulan kemudian vakum kembali sampai dengan 2008. Sejak pelimpahan pengoperasian bandara dari PT. Arun NGL ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, kondisi bandara menurun drastis dan memperihatinkan. Kurangnya dukungan dana menyebabkan kondisi infrastruktur bandara tidak terawat dengan baik. Usia peralatan seperti kendaraan PKP-PK, Mesin X-Ray, dan beberapa alat keamanan bandara lainnya sudah sangat tua (diproduksi tahun 1970-an), sehingga tidak layak lagi untuk dipergunakan. Kurangnya jumlah dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditugaskan juga menjadi masalah yang harus segera dicarikan jalan keluar. Lebih bahwa pada 01 November 2018 yang lalu telah ditandatangani: pertama, Berita Acara Pengalihan Pengoperasian Bandar Udara Malikussaleh dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk dipergunakan dalam tugas-tugas operasional. Kedua, Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berupa Tanah, Gedung/Bangunan, serta Fasilitas Peralatan dan Perlengkapan Operasional Bandar Udara Malikussaleh Kabupaten Aceh Utara kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Ketiga, Berita Acara Serah Terima Barang Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Bandar Udara Malikussaleh.
Memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tersebut, maka Unit Penyelenggara Bandar Udara Rembele selaku penanggung jawab Satpel Bandara Malikussaleh, mulai mengoperasikan dan mengelola bandara tersebut terhitung mulai tanggal 01 Januari 2019. Sejumlah langkah-langkah persiapan telah dilakukan antara lain meminjamkan sementara Mobil Pemadam Kebakaran Type V (Foam Tender), Mobil Ambulance, X-Ray Bagage, Walk Trough Metal Detector (WTMD), dan Peralatan penunjang lainnya dari Bandar Udara Gayo Lues dan Alas Leuser yang juga merupakan Satpel dari UPBU Rembele.Penerbangan perdana di tahun 2019 yang dilayani di bandara ini di bawah pengelolaan Ditjen Hubud adalah penerbangan Wings Air dengan nomor penerbangan IW1250 rute Kuala Namu-Lhoksuemawe, dan IW1251 dengan rute Lhokseumawe-Kualanamu, dan semuanya berjalan dengan lancar.
Terakhir diperbarui: 05 Jun 2026