Sejarah Singkat

Bandar Udara Lasikin - Sinabang pembangunannya dimulai sejak tahun anggaran 1977/1978, pada tanggal 3 Desember 1980 mulai difungsikan dengan status Lapangan Terbang Perintis yang merupakan sarana transportasi udara untuk mendukung kelancaran perekonomian pemerintah dan Hankamnas untuk daerah terisorir dan kepulauan guna membuka isolasi daerah sehingga hubungan antar satu daerah dengan daerah lainnya dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sejak tahun 1980 sampai dengan tahun 1985 pengoperasian langsung ditangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara baik bidang pengolahan pemeliharaan maupun penanganan operasi penerbangan.

Bandar Udara Lasikin – Sinabang saat itu mempunyai kategori Bandar Udara kelas IV, berdasarkan surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.68/HK.207/Pnb-93 tertanggal 19 Februari 1993 tentang penyempurnaan kelas dan pembentukan/penambahan Pelabuhan Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 64 Tahun 1988 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Perhubungan ditempatkan ditiap-tiap Ibu kota Provinsi yaitu membawahi bidang Perhubungan Laut, Perhubungan Darat dan Perhubungan Udara.

Kemudian sebagai tindak lanjut dari pada itu dikeluarkan lagi surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 59 Tahun 1989 tertanggal 10 Oktober 1989 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Hubungan Kerja Kantor Wilayah Departemen Perhubungan.

Terakhir sesuai dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 1995 tentang penyempurnaan kelas bentuk/penambahan Pelabuhan Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dimana Bandar Udara Kelas V dengan status Bandar Udara Perintis.

Bandar Udara Lasikin – Sinabang yang berlokasi pada sebuah Desa Lasikin dengan jarak penerbangan dan ke Medan di tempuh dengan waktu ±1 jam penerbangan, terletak di sebelah barat Pulau Sumatera dengan koordinat 02° 25’ 00’ lintang utara dan 96° 16’ 30” bujur timur dengan elevasi 12 feet dari permukaan laut.

Pulau Simeulue merupakan penghasil cengkeh terbesar di Provinsi Aceh dan memiliki potensi hasil laut yang sangat menggembirakan, serta komoditas lainnya seperti rotan, kayu hitam, dan hasil hutan lainnya. Saat ini, komoditas yang sedang dikembangkan adalah perkebunan kelapa sawit dan usaha perikanan.