Lewati ke konten utama

Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

PPID (3).png
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada badan publik. PPID memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan prinsip yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi yang berada dalam penguasaan badan publik. Keterbukaan informasi bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik. Informasi publik pada dasarnya dapat diakses oleh masyarakat, kecuali terhadap informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

UPBU Kelas III Lagaligo sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perhubungan melaksanakan pelayanan informasi publik melalui PPID Pelaksana UPT.
PPID UPBU Kelas III Lagaligo bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dan pengguna jasa bandar udara. Dalam pelaksanaannya, PPID berkomitmen memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, tepat waktu, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan dan perlindungan data pribadi.

Melalui PPID, UPBU Kelas III Lagaligo terus berupaya mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.