Bandar Udara Kelas III Kimaam dan Kejaksaan Negeri Merauke Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Merauke – Bandar Udara Kelas III Kimaam dan Kejaksaan Negeri Merauke melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bandar Udara Kelas III Kimaam. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Merauke akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara dalam pengelolaan aset, pelaksanaan kontrak, maupun penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Bandar Udara Kelas III Kimaam.
Momentum penandatanganan ini juga menjadi bentuk komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melalui sinergi yang terjalin antara Bandar Udara Kelas III Kimaam dan Kejaksaan Negeri Merauke, diharapkan tercipta hubungan kelembagaan yang semakin solid sehingga dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pelayanan transportasi udara kepada masyarakat serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di wilayah Kabupaten Merauke.
Artikel diperbarui terakhir: 18 June 2026