Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010, Indonesia telah memasuki era baru transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Sebagai tindak lanjut amanat UU KIP, Kementerian Perhubungan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018.
Sejalan dengan hal tersebut, Bandara Letung turut membentuk PPID sebagai wujud komitmen untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat.
Informasi Terkait
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara