Lewati ke konten utama

Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

profil PPID.jpg

PROFIL PPID BANDAR UDARA JAPURA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bandar Udara Japura merupakan bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

PPID Bandar Udara Japura mempunyai tugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik yang berada dalam penguasaan 
Bandar Udara Japura kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Bandar Udara Japura memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, tepat waktu, objektif, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pengelolaan informasi dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab guna memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik. Melalui pelaksanaan layanan informasi publik, PPID Bandar Udara Japura berkomitmen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan transportasi udara serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.