Lewati ke konten utama

Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

 terminal.jpeg               
Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan Publik.
Semenjak diberlakukannya Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada tanggal 30 April 2010, hal ini merupakan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Perlu diingat lagi, bahwa keterbukaan informasi merupakan unsur yang sangat penting untuk mendorong terciptanya budaya iklim yang bersifat transparasi.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, maka instansi Kementerian Perhubungan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang terdiri dari PPID Utama, PPID Pelaksana, dan PPID Pelaksana UPT. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Enarotali telah membentuk Tim PPID Pelaksana UPT yang sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.