Tugas dan Fungsi

TUGAS
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada Bandar udara yang belum diusahakan secara komersial

FUNGSI

1.   Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;

2.   Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi  udara, sisi  darat, dan alatalat  besar bandar udara serta fasilitas penunjang;

3.  Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat , dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;

4. Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron  Movement Control/AMC)  serta  penyusunajadwal penerbangan (Slottime);

5. Pelaksanaan          pengamanan        pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang,  jinjingan,  pos  dan  kargo serta  barang berbahaya dan senjata;

6. Pelaksanaan      pengawasan,      pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;

7.   Pelaksanaan   kerja   sama   dan  pengembangan usaha  jasa   kebandarudaraan  dan  jas terkait bandar udara;

8.   Pelaksanaan     pengoperasian     dan    pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;

9.   Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;

10. Pelaksanaan   urusan   keuangan,   kepegawaian, ketatausahaan,  kerumahtanggaan, hukum dan hubungan masyarakat dan
11. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Terakhir diperbarui: 26 May 2026