Tentang Bandara
Terakhir diperbarui: 18 Jul 2026
Tugas dan Fungsi
Tugas Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Dabra :
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Dabra :
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
c. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
d. penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara.
e. pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang jinjingan, pos dan serta barang berbahaya dan senjata;
f. pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
g. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
h. pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
i. pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
j. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Dabra :
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
c. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
d. penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara.
e. pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang jinjingan, pos dan serta barang berbahaya dan senjata;
f. pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
g. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
h. pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
i. pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
j. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
Terakhir diperbarui: 18 Jul 2026