Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi

Tugas UPBU Bilorai

UPBU Bilorai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan bandar udara yang meliputi pelayanan operasi penerbangan, keamanan, keselamatan, pelayanan teknis, administrasi, serta pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi UPBU Bilorai

Dalam melaksanakan tugas tersebut, UPBU Bilorai menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pelayanan operasi bandar udara, meliputi pelayanan lepas landas dan pendaratan pesawat udara, pelayanan lalu lintas di sisi udara, serta koordinasi kegiatan operasional penerbangan.
  2. Pelaksanaan pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan, melalui pengawasan keamanan bandar udara, pemeriksaan akses, pengendalian daerah keamanan terbatas, serta penerapan standar keselamatan penerbangan.
  3. Pengelolaan fasilitas bandar udara, termasuk pemeliharaan landasan pacu (runway), apron, taxiway, terminal, peralatan navigasi, peralatan listrik, mekanikal, dan fasilitas penunjang lainnya agar selalu siap digunakan.
  4. Pelayanan jasa kebandarudaraan, berupa pelayanan kepada penumpang, maskapai penerbangan, instansi pemerintah, serta pengguna jasa bandar udara lainnya.
  5. Pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat, termasuk kesiapsiagaan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK), serta koordinasi penanganan keadaan darurat di bandar udara.
  6. Pengelolaan administrasi dan keuangan, meliputi urusan kepegawaian, perencanaan program, pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, serta penyusunan laporan kinerja.
  7. Koordinasi dengan instansi terkait, seperti pemerintah daerah, TNI/Polri, BMKG, maskapai penerbangan, penyelenggara navigasi penerbangan, serta instansi lainnya untuk mendukung kelancaran operasional bandar udara.
  8. Pelaksanaan pelayanan publik, dengan mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Terakhir diperbarui: 29 Jul 2026