Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.


PPID Utama

TANGGUNG JAWAB

WEWENANG

a. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
c. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
d. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi.
a. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
b. menetapkan daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan;
c. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh Informasi secara fisik yang meliputi:
   1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
   2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
   3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
d. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
e. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi dan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
f. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
g. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
h. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
i. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada instansinya.

 

PPID Pelaksana

TANGGUNG JAWAB

WEWENANG

a. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
c. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
d. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.
a. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
b. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
c. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluru Informasi secara fisik yang meliputi:
   1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
   2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
   3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
d. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
e. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
f. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
g. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
h. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan
Informasi;
i. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
j. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.

 

PPID Pelaksana UPT

TANGGUNG JAWAB

WEWENANG

a. menyediakan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi sehingga dapat diakses dengan mudah;
c. meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
d. mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkup kerja Eselon I dalam melaksanakan pelayanan Informasi.
a. memberikan Informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
b. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi dikecualikan kepada PPID Utama;
c. menjamin tersimpan dan terdokumentasi seluruh Informasi secara fisik yang meliputi:
    1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi;
d. menolak permohonan Informasi dengan apabila Informasi yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan;
e. melaporkan perkembangan pelayanan Informasi yang dilaksanakan di lingkup unit kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
f. membuat dan mengumumkan laporan tentang pelaksanaan layanan Informasi serta menyampaikan salinan laporan kepada PPID Utama;
g. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi;
h. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Informasi;
i. menetapkan program meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan Informasi; dan
j. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Informasi pada lingkup unit kerjanya.