PPID

Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan informasi publik

Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan informasi publik

Maklumat Pelayanan

“Dengan ini, Kami Unit Penyelenggara Publik KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH I KELAS UTAMA  Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Dokumen Terkait (1)

No Uraian Tahun Ekstensi Ukuran Diunduh Diperbarui Dokumen
1 WhatsApp Image 2026-04-07 at 13.37.06.jpeg - JPEG 448.05 KB 3 26 Jul 2026 18:56 Unduh Dokumen
Diperbarui: 07 April 2026 06:38

Layanan Informasi

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui berbagai saluran yang telah disediakan oleh PPID. Setiap permohonan informasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.