Lewati ke konten utama
Profile Hero Image

Tugas & Fungsi

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX Rendani - Manokwari

Tugas & Fungsi

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX Kelas Dua dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melaksanakan pengawasan dan pengendalian di wilayah kerja yang terdiri dari 3 (tiga) Provinsi yaitu Provinsi Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua yang mencakup 20 (dua puluh) Bandar Udara yang aktif dan beroperasi. 

Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX Kelas Dua berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di 4 (empat) Provinsi wilayah kerjanya serta berkoordinasi dengan operator penerbangan serta stakeholder penerbangan terkait di wilayah kerjanya. Perlu adanya persamaan persepsi dan kolaborasi antara regulator dan seluruh stakeholder penerbangan agar konsisten dalam melaksanakan regulasi penerbangan baik Nasional maupun Internasional serta mendukung kegiatan kampanye dan pemberian edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan dan keamanan penerbangan.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX Kelas Dua terdiri dari 20 Bandar Udara yang tersebar di 4 (empat) Provinsi meliputi:
  1. Bandar Udara Domine Eduard Osok Sorong;
  2. Bandar Udara Frans Kaisepo Biak;
  3. Bandar Udara Rendani;
  4. Bandar Udara Douw Aturure Nabire;
  5. Bandar Udara Marinda Waisai;
  6. Bandar Udara Torea Fakfak;
  7. Bandar Udara Utarom Kaimana;
  8. Bandar Udara Inanwatan;
  9. Bandar Udara Teminabuan;
  10. Bandar Udara Kambuaya;
  11. Bandar Udara Ayawasi;
  12. Bandar Udara Kabare;
  13. Bandar Udara Kebar;
  14. Bandar Udara Anggi;
  15. Bandar Udara Bintuni;
  16. Bandar Udara Merdey;
  17. Bandar Udara Wasior;
  18. Bandar Udara Werur;
  19. Bandar Udara Jahabra;
  20. Bandar Udara Abreso;
Ke-20 (dua puluh) Bandar Udara tersebut aktif beroperasi dan menjadi objek pengawasan dan pengendalian Kantor Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kelas Dua. Sementara itu, pada 2 bandar udara lainnya yang belum dilakukan pengawasan dan pengendalian dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bandar Udara tidak beroperasi
  2. Tidak ada penerbangan komersiil/charter
  3. Belum ada dokumen AEP
  4. Program kerja pengawasan dan pengendalian berdasarkan penilaian risiko keamanan
  5. Tidak ada personil dan belum tersedianya fasilitas PKP-PK