BreakingUmum

Standard Pelayanan

DWI NURITA SARI, A.Md28 July 202623 tayangan
Standard Pelayanan

Standar Pelayanan merupakan komitmen Balai Teknik Penerbangan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Standar ini disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi pengguna layanan terhadap proses pelayanan yang diberikan.

Standar Pelayanan Balai Teknik Penerbangan meliputi 6 (enam) komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan), yaitu:

1. Persyaratan;

2. Prosedur;

3. Jangka Waktu Pelayanan;

4. Biaya/Tarif;

5. Produk Pelayanan; dan

6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan.

Melalui penerapan Standar Pelayanan tersebut, Balai Teknik Penerbangan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta memenuhi prinsip pelayanan publik yang efektif, efisien, responsif, dan berkelanjutan.

Seluruh penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan nilai BTP SIAP (Safety, Innovation, Accountable, Professional) sebagai budaya kerja dalam mewujudkan pelayanan publik yang unggul, terpercaya, dan berintegritas.

Bagikan artikel ini:

BALAI TEKNIK PENERBANGAN
BALAI TEKNIK PENERBANGAN — logo kedua
BALAI TEKNIK PENERBANGAN
Ditjen Perhubungan Udara

Balai Teknik Penerbangan merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Kontak

Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda
Tangerang, Banten

08131058180

BALAITEKNIK_PENERBANGAN@kemenhub.go.id

Lokasi

Buka Peta
© 2026 BALAI TEKNIK PENERBANGAN — Kementerian Perhubungan RI. Semua hak dilindungi.