Tambolaka, 5 November 2025 — Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Lede Kalumbang – Tambolaka resmi menerima Sertifikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 214.966 m² yang berlokasi di Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sertifikat tersebut diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Perhubungan.
Kegiatan serah terima berlangsung di Ruang Rapat UPBU Kelas II Lede Kalumbang dan dihadiri oleh Kepala Bandara beserta staf dan jajaran UPBU Kelas II Lede Kalumbang, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya beserta staf, dan perwakilan Pemerintah Daerah setempat.

Penyerahan Sertifikat Hak Pakai ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan dalam operasional bandar udara. Dengan legalitas yang telah terpenuhi, proses pengelolaan, pemeliharaan, dan perencanaan pengembangan infrastruktur dapat dilaksanakan dengan lebih optimal untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi udara.

Dalam sambutannya, Kepala UPBU Kelas II Lede Kalumbang menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin.
“Terbitnya Sertifikat Hak Pakai ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi keberlanjutan pengelolaan dan pengembangan fasilitas bandara. Kami berharap hal ini semakin memperkuat peran Bandara Tambolaka dalam mendukung konektivitas, pertumbuhan ekonomi, dan sektor pariwisata daerah,” ujarnya.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan legalitas aset pemerintah guna menciptakan tata kelola yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kegiatan serah terima ini mencerminkan kolaborasi positif antara UPBU Kelas II Lede Kalumbang, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya, serta Pemerintah Daerah dalam memperkuat layanan transportasi udara di wilayah Sumba Barat Daya.