Lewati ke konten utama
Berita Langsung 2 menit baca 548 dilihat

Bandara Lede Kalumbang Gelar Sosialisasi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Keselamatan Sarana dan Prasarana Transportasi

Bandara Lede Kalumbang Gelar Sosialisasi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Keselamatan Sarana dan Prasarana Transportasi
Klik untuk perbesar

Tambolaka, 4 Agustus 2026 – Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Lede Kalumbang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Keselamatan pada Sarana dan Prasarana Transportasi pada Selasa (4/8). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor HK.103/1/1/DJPU.HKS-2026 tanggal 28 Juli 2026 perihal Penyampaian Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026.ec482609-19e4-4580-a5b8-f7aa72b97a00.jfif  

Sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan budaya keselamatan yang berkelanjutan di lingkungan Bandar Udara Lede Kalumbang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh stakeholder bandar udara, antara lain perwakilan maskapai penerbangan, perusahaan ground handling, serta unit kerja di lingkungan bandar udara yang meliputi Unit Bangunan dan Landasan (Bangland), Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), Aviation Security (AVSEC), dan Unit Listrik Bandar Udara.

18f8e00d-fe6d-4408-91f6-36e3683a0e8c.jfif

Dalam kegiatan tersebut disampaikan secara komprehensif substansi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026, termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara bandar udara beserta seluruh stakeholder terkait dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan pada sarana dan prasarana transportasi. Seluruh peserta diharapkan dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing sehingga implementasi instruksi tersebut dapat berjalan secara optimal dan berkesinambungan.

e839ce35-0ba9-4bf0-910f-8373ee5f40ee.jfif

Selain pemaparan materi mengenai Instruksi Menteri, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor HK.103/1/1/DJPU.HKS-2026. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah kewajiban bagi setiap Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) untuk melaksanakan Safety and Security Campaign secara rutin dengan frekuensi paling sedikit dua kali dalam satu minggu. Pelaksanaan kampanye tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya keselamatan (safety culture) dan budaya keamanan (security culture) yang melibatkan seluruh personel serta pengguna jasa bandar udara.
0bb5bf1c-7c0e-4ff8-b04f-6b9a80862acf.jfif

Selain wajib dilaksanakan secara konsisten, setiap kegiatan Safety and Security Campaign juga harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai bentuk monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026 di masing-masing unit kerja.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan sinergi yang lebih kuat antara penyelenggara bandar udara dengan seluruh stakeholder dalam mengimplementasikan kebijakan keselamatan transportasi udara. Dengan kolaborasi yang baik, Bandar Udara Lede Kalumbang berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan guna mendukung penyelenggaraan transportasi udara yang selamat, aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel diperbarui terakhir: 04 August 2026

Bagikan: