Bandara Kimaam Sosialisasikan Larangan Pengambilan Foto dan Video di Sisi Udara
Bandar Udara Kimaam melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai larangan mengambil gambar, foto, dan video di area sisi udara (airside) bandar udara, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU-06 Tahun 2025.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh personel serta pengguna jasa bandar udara mengenai pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di lingkungan bandar udara, khususnya pada area sisi udara yang merupakan kawasan terbatas dan memerlukan pengawasan serta pengendalian akses secara ketat.
Dalam pelaksanaannya, personel Bandar Udara Kimaam memberikan penjelasan mengenai ketentuan larangan pengambilan gambar, foto, dan video di area sisi udara, serta pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga keamanan operasional penerbangan dan mencegah potensi gangguan terhadap aktivitas di area terbatas bandar udara.

Bandar Udara Kimaam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan menyosialisasikan ketentuan keselamatan serta keamanan penerbangan guna mendukung penyelenggaraan transportasi udara yang selamat, aman, dan lancar.