Dalam rangka meningkatkan standar keamanan dan pelayanan pengguna jasa,Bandar Udara Kelas III Kepi sukses melakukan sertifikasi fasilitas keamanan penerbangan. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) untuk peralatan X-Ray Bagasi dan Cabin, Walk Through Metal Detector serta Peralatan CCTV yang telah memenuhi persyaratan teknis operasional sesuai peraturan yang berlaku.
Proses sertifikasi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 09 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Peralatan yang telah tersertifikasi menjamin bahwa pemeriksaan (screening) penumpang dan bagasi telah sesuai dengan standar internasional ICAO (International Civil Aviation Organization) dan standar nasional
Alat keamanan baru/terkalibrasi ini memiliki kemampuan lebih canggih dalam mendeteksi ancaman benda berbahaya, termasuk barang bawaan yang tidak diperbolehkan (seperti senjata, bahan peledak, cair/zat kimia berbahaya). Sertifikasi ini menegaskan bahwa seluruh peralatan berfungsi optimal di daerah terbatas (Restricted Area) dan daerah publik bandara.
Kepala Kantor UPBUKelas III Kepi, George D. KAsihiuw, ST, menyatakan:
"Sertifikasi ini adalah komitmen kami untuk menjadikan [Nama Bandara] sebagai bandara yang aman, nyaman, dan andal. Dengan alat berteknologi tinggi dan tersertifikasi, kami memberikan jaminan keselamatan tertinggi bagi seluruh pengguna jasa, sekaligus meningkatkan efisiensi proses screening di terminal," ujarnya.
Dengan diterbitkannya sertifikat ini, Bandar Udara Kelas III Kepi akan terus memperkuat pengawasan keamanan, terutama menjelang masa Angkutan LebARAN Tahun 2026, memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi.
[Tags]
#SertifikasiBandara #AviationSecurity #KeamananPenerbangan #Avsec #DitjenHubud #BandaraKepi
Artikel diperbarui terakhir:
04 March 2026