Informasi Publik
2 menit baca
752 dilihat
Tindak Lanjuti IM No. 3 Tahun 2026, Bandara Kepi Masifkan Edukasi Aturan Powerbank kepada Penumpang
Klik untuk perbesar
Kepi (05/08/2026) – Bandar Udara Kepi menggelar kampanye edukasi publik bertajuk "Aturan Aman Bawa Powerbank di Pesawat" hari ini. Aksi ini merupakan langkah cepat menindaklanjuti Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2026 guna mencegah risiko kebakaran di dalam kabin demi keselamatan penerbangan nasional.
🔋Mengapa Powerbank Diatur Ketat?
- Risiko Ledakan : Baterai litium berpotensi mengalami korsleting dan meledak akibat tekanan udara.
- Bahaya Tersembunyi :Kebakaran baterai litium di dalam kargo pesawat sangat sulit dipadamkan.
- Amanat Menhub : IM No. 3 Tahun 2026 mewajibkan pengetatan pengawasan barang bawaan penumpang.
⚠️ Panduan Cerdas Bawa Powerbank ke Pesawat
- Wajib Kabin : Masukkan ke tas jinjing, dilarang keras masuk bagasi tercatat.
- Batas Maksimal : Kapasitas maksimal yang bebas dibawa adalah 20.000 mAh (atau 100 Wh).
- Izin Khusus : Kapasitas 20.000 - 32.000 mAh (100-160 Wh) wajib melapor dan mendapat persetujuan maskapai.
- Dilarang Terbang : Kapasitas di atas 32.000 mAh (>160 Wh) atau yang tidak memiliki label kapasitas sama sekali, dilarang dibawa.
- Jangan Dipakai : Selama penerbangan, powerbank dilarang digunakan untuk mengisi daya ponsel.

📑 Tiga Aksi Utama Petugas Avsec
- Edukasi Aturan : Menjelaskan secara langsung regulasi demi keselamatan bersama.
- Pemeriksaan Simpatik : Membantu memeriksa label kapasitas powerbank milik penumpang.
- Pembagian Pamflet : Memberikan panduan cetak yang bisa dibaca kapan saja oleh penumpang.
"Banyak penumpang belum tahu bahwa membawa powerbank di bagasi kargo itu berbahaya. Lewat implementasi IM No. 3 Tahun 2026 ini, kami pastikan setiap pengguna jasa di Bandara Kepi paham cara aman membawa gawai mereka demi keselamatan bersama."— Kepala Kantor UPBU Bandar Udara Kepi
Artikel diperbarui terakhir: 05 August 2026
