Penyesuaian Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Angkutan Udara Domestik Berlaku Mulai 13 Mei 2026
Klik untuk perbesar
Informasi Publik
30 May 2026 68 dilihat

Penyesuaian Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Angkutan Udara Domestik Berlaku Mulai 13 Mei 2026

Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Ditjen Perhubungan Udara resmi menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan (fuel surcharge) bagi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk menyikapi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) dunia yang terus meningkat. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, dengan tetap memprioritaskan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

8083.jpg


Poin Penting Kebijakan Baru

  1. Maksimal Surcharge 50% : Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur menyentuh Rp29.116 per liter. Maskapai domestik diizinkan menerapkan fuel surcharge maksimal 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai kelompok layanan.
  2. Mulai Berlaku: Penyesuaian tarif ini resmi diberlakukan oleh maskapai penerbangan sejak 13 Mei 2026.
  3. Transparansi Tiket: Maskapai wajib memisahkan penulisan komponen fuel surcharge dengan tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang.
  4. Aturan Lama Dicabut: Melalui aturan baru ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

10382.jpg

Komitmen Pelayanan Bandara dan Maskapai

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan lewat formulasi yang terukur. Pemerintah memastikan regulasi ini tetap menjaga keterjangkauan mobilitas masyarakat. Meskipun terdapat penyesuaian biaya, seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di bandara tetap diwajibkan menjaga dan mempertahankan kualitas pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa transportasi udara.

Pihak otoritas bandara bersama Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Hal ini dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Artikel diperbarui terakhir: 30 May 2026