Jangan Sembarang Jepret! Kenali Zona Terlarang Kamera di Bandara Kepi Demi Keselamatan Penerbangan
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Budaya Keselamatan Transportasi Udara Nasional, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kepi kembali menggelar kampanye edukasi publik masif mengenai larangan mengambil gambar di Daerah Keamanan Terbatas. Langkah tegas ini diambil bukan untuk membatasi kreativitas penumpang, melainkan demi menjaga objek vital negara dari potensi ancaman keamanan penerbangan internasional.
🛑 Kenali Zona Merah: Di Mana Saja Area Terlarang Kamera?
Sesuai dengan regulasi keamanan penerbangan, penumpang DILARANG KERAS mengambil foto, video, maupun melakukan siaran langsung (live streaming) di area berikut:
- Pintu Pemeriksaan Keamanan (Security Check Point/SCP): Area pemeriksaan badan dan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray.
- Apron (Pelataran Pesawat): Tempat pesawat parkir, mengisi bahan bakar, dan proses naik-turun penumpang.
- Landas Pacu (Runway & Taxiway): Area pergerakan aktif pesawat terbang.
- Fasilitas Vital Bandara: Area navigasi penerbangan, tower ATC, dan tempat penyimpanan bahan bakar.
- Membocorkan Celah Keamanan: Dokumentasi visual yang memperlihatkan tata letak mesin X-Ray, posisi petugas, atau sistem pengamanan dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memetakan kelemahan bandara.
- Risiko Kecelakaan di Apron: Berfoto di dekat pesawat atau jalur berjalan dapat mengalihkan fokus Anda. Hal ini sangat berbahaya karena apron adalah area sibuk dengan pergerakan kendaraan berat dan mesin jet aktif.
- Penegakan Hukum IM No. 3 Tahun 2026: Aturan ini memperketat pengawasan non-teknis agar Bandara Kepi terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan informasi visual yang mengancam keselamatan penerbangan.

- Pemasangan Rambu Visual: Menempatkan simbol larangan berkamera berukuran besar di titik-titik krusial terminal.
- Teguran Ramah Petugas Avsec: Personel Aviation Security (Avsec) yang bertugas di lapangan secara aktif melakukan patroli dialogis. Jika mendapati penumpang yang sedang mendokumentasikan area terbatas, petugas akan memberikan edukasi dan teguran secara humanis, sopan, serta meminta penumpang secara baik-baik untuk menghapus dokumentasi tersebut demi keamanan bersama.
- Sosialisasi Lintas Bahasa : Edukasi lisan disampaikan juga menggunakan pendekatan bahasa lokal agar lebih mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat pengguna jasa.
| "Bandara adalah objek vital nasional yang dilindungi undang-undang. Melalui momentum IM No. 3 Tahun 2026 ini, kami mengajak seluruh masyarakat Mappi untuk menjadi penumpang yang cerdas. Menjaga dokumen keamanan bandara tetap rahasia adalah langkah awal kita bersama dalam melindungi setiap penerbangan dari bumi Mappi." --Kepala Kantor UPBU Bandar Udara Kepi-- |
Artikel diperbarui terakhir: 02 October 2026