Bandar Udara Kambuaya

KETENTUAN SEBELUM TERBANG BERSAMA SUSI AIR

06 Juli 2026
Gambar Berita

Otoritas Penerbangan Imbau Penumpang Susi Air Patuhi Enam Regulasi Utama Demi Keselamatan Penerbangan
Template.png

MAYBRAT — Dalam upaya menjaga konsistensi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional angkutan udara perintis, masyarakat pengguna jasa maskapai Susi Air diimbau untuk memperhatikan dan mematuhi sejumlah regulasi krusial sebelum melakukan penerbangan. Pihak maskapai menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan faktor penentu kelancaran mobilitas udara di wilayah Papua Barat Daya dan sekitarnya.

Penegakan aturan ini mengacu pada standar penerbangan sipil nasional guna memastikan seluruh proses pre-flight hingga post-flight berjalan sesuai prosedur.

Berikut adalah enam regulasi utama yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh calon penumpang:

1. Ketentuan Bagasi Kabin dan Bagasi Terdaftar

2. Larangan Penggunaan Seragam Militer

Demi alasan keamanan, prosedur standardisasi, dan netralitas penerbangan sipil, penumpang sipil dilarang keras menggunakan seragam dinas militer selama berada di dalam penerbangan.

3. Sterilisasi Barang Berbahaya (Dangerous Goods)

Penumpang dilarang membawa barang-barang berbahaya, senjata, zat kimia mudah terbakar, maupun komoditas terlarang lainnya yang dapat mengancam keselamatan lambung pesawat dan seluruh awak kabin.

4. Larangan Pengaruh Alkohol dan Narkotika

Aparatur penerbangan mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan zat adiktif. Penumpang yang terindikasi berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang tidak akan diizinkan terbang. Jika terjadi pelanggaran yang mengganggu keselamatan di udara, penumpang akan diturunkan secara paksa dan diproses hukum sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

5. Ketepatan Waktu Penerbangan (On-Time Performance)

Mengingat ketatnya jadwal rotasi pesawat perintis di daerah, Susi Air menerapkan kebijakan ketat terkait waktu keberangkatan. Maskapai tidak akan menunggu penumpang yang terlambat, dan tiket yang hangus akibat keterlambatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab calon penumpang.

Catatan Redaksi: Penerbangan perintis menggunakan armada pesawat dengan kapasitas ruang dan berat (payload) yang sangat terbatas. Oleh karena itu, regulasi terkait pembatasan bagasi dan ketepatan waktu bersifat mutlak demi menjaga performa aman pesawat saat lepas landas maupun mendarat di medan landasan yang menantang.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran (awareness) masyarakat, sehingga tidak terjadi kendala administratif maupun teknis di bandara keberangkatan. Sinergi antara ketegasan maskapai dan kepatuhan penumpang menjadi kunci utama terwujudnya penerbangan yang Selamat, Aman, dan Nyaman.