ASMAT — Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Ewer, Kabupaten Asmat, terus berkomitmen untuk mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang. Sejalan dengan komitmen tersebut, pihak bandara mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang yang akan bepergian melalui Bandara Ewer untuk mematuhi ketentuan membawa rokok elektronik atau vape.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 DJPU Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, perangkat rokok elektronik memerlukan penanganan khusus karena mengandung komponen baterai lithium yang memiliki potensi bahaya dalam penerbangan.
Bagi masyarakat Kabupaten Asmat dan sekitarnya yang hendak melakukan penerbangan, berikut adalah 5 ketentuan utama membawa rokok elektronik ke dalam pesawat:
-
Batasan Jumlah: Setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 1 (satu) buah rokok elektronik (vape).
-
Kapasitas Baterai: Kapasitas baterai lithium yang digunakan pada perangkat maksimal sebesar 100 Wh.
-
Posisi Baterai Wajib Mati (Power Off): Perangkat harus dipastikan dalam posisi power off. Apabila perangkat tidak memiliki tombol pemutus daya, maka bagian cartridge (kartrid) wajib dilepas selama perjalanan penerbangan.
-
Aturan Penempatan (Bagasi Kabin): Rokok elektronik wajib ditempatkan di dalam bagasi kabin atau dibawa langsung di dalam saku baju/celana. Perangkat ini dilarang keras untuk dimasukkan ke dalam bagasi tercatat (checked baggage).
-
Ketentuan Cairan Isi Ulang (E-Liquid): Cairan pengisi ulang dibatasi maksimal 100 ml, disimpan di dalam botol kecil, serta dikemas rapi di dalam kantong plastik transparan.
Larangan Keras Menggunakan Vape di Pesawat
Pihak UPBU Kelas III Ewer juga menegaskan bahwa seluruh penumpang dilarang keras menggunakan atau menghisap rokok elektronik (vape) di dalam pesawat selama penerbangan berlangsung. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Patuhi aturan, terbang aman, perjalanan nyaman.”
Mari bersama-sama wujudkan penerbangan dari dan ke Kabupaten Asmat yang selalu selamat, aman, dan berkesesuaian dengan standar keselamatan sipil internasional maupun nasional.
Untuk informasi lebih lanjut seputar layanan kebandarudaraan, masyarakat dapat memantau kanal resmi atau langsung menghubungi petugas UPBU Kelas III Ewer di Agats.