Bandar Udara Ayawasi
ROMPI BUKAN GAYA, TAPI KESELAMATAN!

Ayawasi — Penggunaan Safety Vest atau rompi keselamatan merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung keselamatan personel yang melaksanakan tugas di lingkungan bandar udara, khususnya di Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dan sisi udara (airside).
Rompi keselamatan berfungsi untuk meningkatkan visibilitas atau keterlihatan personel, sehingga keberadaan petugas lebih mudah dikenali oleh personel lainnya maupun pengemudi kendaraan yang beroperasi di area bandara. Safety Vest pada umumnya dilengkapi dengan bahan reflektif (reflector) yang dapat memantulkan cahaya. Fitur tersebut membantu meningkatkan keterlihatan personel, terutama ketika berada di area operasional dengan kondisi pencahayaan yang kurang optimal.
Penggunaan rompi menjadi penting karena area sisi udara memiliki berbagai aktivitas operasional, termasuk pergerakan pesawat udara, kendaraan operasional, peralatan pelayanan darat, serta aktivitas personel. Dengan visibilitas yang baik, risiko terjadinya tabrakan maupun kecelakaan dapat diminimalkan.
Apa Kegunaan Rompi Keselamatan?
Penggunaan Safety Vest memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Meningkatkan Visibilitas
Membuat personel lebih mudah terlihat ketika melaksanakan tugas di area operasional bandara.
2. Memudahkan Identifikasi
Membantu mengenali keberadaan personel yang sedang melaksanakan tugas.
3. Mengurangi Risiko Kecelakaan
Personel yang mudah terlihat dapat meningkatkan kewaspadaan pengguna kendaraan dan personel lainnya sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
4. Melindungi Diri Sendiri dan Orang Lain
Penggunaan rompi merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain di sekitar area kerja.
5. Mendukung Penerapan Keselamatan
Penggunaan rompi menjadi bagian dari penerapan prosedur dan budaya keselamatan dalam kegiatan operasional bandar udara.
Rompi dan Keselamatan Operasional Bandar Udara
Penggunaan perlengkapan keselamatan dalam kegiatan operasional bandar udara tidak dapat dipisahkan dari penerapan standar keselamatan penerbangan. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 39 Tahun 2015 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (CASR Part 139) Volume I Bandar Udara menjadi salah satu rujukan standar keselamatan bandar udara yang pada ketentuannya juga berkaitan dengan
keselamatan di area operasional, termasuk apron. Dalam penerapannya, penggunaan perlengkapan keselamatan seperti rompi bertujuan untuk membantu memastikan personel terlihat, dikenali, dan dapat bekerja dengan lebih aman di
lingkungan operasional bandar udara. Penggunaan rompi mungkin terlihat sederhana, tetapi memiliki peran penting dalam membangun budaya keselamatan.
ROMPI BUKAN GAYA, TAPI KESELAMATAN!
ROMPI ON, KESELAMATAN ON!
Utamakan keselamatan. Gunakan rompi sesuai ketentuan dan prosedur keselamatan yang berlaku.