Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I
Kelas Utama Soekarno-Hatta - Banten
Merupakan Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan Yang Berada Di Bawah dan
Bertanggung Jawab Kepada Menteri Perhubungan Melalui Direktur Jendral Perhubungan Udara Yang
Bertugas Melaksanakan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan Kegiatan Penerbangan di Bandar Udara.
Dikenal juga sebagai Otban Tangerang /
OBU Tangerang (Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta - Banten).